Pages

Tuesday 21 April 2015

Bentuk Perusahaan, kelemahan serta kelebihannya

Bentuk-bentuk perusahaan

Berikut Bentuk Bentuk Perusahaan beserta kelemahan dan kelebihannya
  •  perusahaan perseorangan
  • Fa  (Firma)
  • CV (persekutuan komanditer =commanditer venootshaap)
  • PT
  • Persero
  • Perum
  • Perjan
  • Perusahaan daerah (PD)
  • Koperasi
     
  1. Perusahaan perorangan
    Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.

    Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
    • Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan
    • Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
    • Pengelolaan badan usaha relatif mudah
    • Rahasia perusahaan lebih terjamin.
    • Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
    • Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
    • Pajak yang dibayar relatif kecil.
    Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
    • Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
    • Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
    • Kelangsungan usaha kurang terjamin.
    • Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk. 
     
  2. Pengertian Firma (Fa)
    Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.\

    Kelebihan Firma (Fa)
    • Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
    • Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
    • Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
    • Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
       
    Kelemahan Firma (Fa)
    • Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
    • Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama
    • Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
     
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.

    Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan

    Kelebihan CV adalah :
    • Pendirian badan usaha ini relatif mudah
    • Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
    • Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
    • Lebih mudah mendapatkan kredit

    Kelemahan CV:
    • Tanggung jawab sekutu tidak sama
    • Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
    • Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
    • Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
       
  4. Perseroan Terbatas (PT)
    Adalah kumpulan orang yang di beri hak dan di akui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal perseroan terbatas terdiri atas saha-saham yang juga berfungsi sebagai tanda pemilihan perusahaan.
    Perseroan terbatas memiliki badan hukum resmi yang memiliki oleh minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan  harta pribadi atau perusahaan yang ada di dalamnya. Pemilik  saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya karena itu di sebut perseroan terbatas.

    Kelebihan perseroan terbatas:
    • Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
    • Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
    • Dapat dengan mudah memperoleh kredit
    • Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
    • Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
    • Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin

    Kelemahan dalam perseroan terbatas
    • Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
    • Hubungan antar pemegang saham kurang efektIF
    • Biaya pendirian PT lebih mahal
    • Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
    • Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
    • Tidak ada rahasia dalam penjualan.

    Contoh PT Terbuka:                                                          
    • Smartfren Telecom Tbk                                        
    • Gudang Garam Tbk                                                           
    • Hero Supermarket Tbk
    • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
    • Indosat Tbk
    • hasil lebih banyak klik : www.idx.co.id
    Contoh PT Asing:
    • PT. Kao Indonesia
    • PT Choyang Indonesia
    Contoh PT Perseorangan:                                     
    • PT Garuda Indonesia Air Lines                                      
    • PT Pertamina
    • PT Tambang Bukit Asam
    • PT PELNI
    • PT Perusahaan Listrik Negara
    • PT Pos Indonesia
    • PT Kereta Api Indonesia
    • PT Telkom
     
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

    Kelebihan BUMN :
    • Mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara
    • Permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara
    • Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
    Kekurangan BUMN :
    • Manajemen perusahaan kurang profesional
    • Sulit untuk mendapat keuntungna bahkan sering mendapat kerugian
    • Peraturan - peraturan yang terlalu mengikat menghampat pengelolaan perusahaan
    • Pengelolaan kurang efisien
    Contoh BUMN

    berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
    • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
    • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
    • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
    • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
    • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
    • Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
    • Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT Survai Udara Penas.
    • Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
    • Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
    • Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura
    • Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
    • Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
    • Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
    • Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Bok
    • Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
    • Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
    • Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
    •  dan banyak lagi bidang usaha lainnya.
     
  6. Perusahaan umum (Perum)
    Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah perum Pengadilan, Perum memiliki kelebihan dan kelemahan.

    Kelebihan Perusahaan Umum (Perum) adalah:
    • Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
    • Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
    • Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
    • Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
    • Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

    Sedangkan Kelemahan Perusahaan Umum (Perum) adalah:
    • Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
    • Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
    • Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
    • Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

    Contoh perum / perusahaan umum
    • Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll
       
  7. PERUSAHAAN JAWATAN
    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya di miliki pemerintah. Perusahaan jawatan beriorentasi pada pelayanan masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memeliharan perjan-perjan tersebut. Contoh KAI saat ini menjadi PT

    Kelebihan Perjan
    • Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
    • Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
    • Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
    • Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
    Kelemahan Perjan
    • Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
    • Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
    • Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
    • Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.

    Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan)
    • Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
     
  8. PERUSAHAAN DAERAH (PD)
    Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien

    Kelebihan:
    • Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
       
    Kekurangan:
    • Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
    • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
    • Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan. 
    Contoh Perusahaan daerah
    • PD Air Minum Surakarta, PD Bank Pasar Pekalongan
       
     
  9. PERUSAHAAN TERBATAS  NEGARA (PERSERO)
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :

    Kelebihan:
    • Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
       
    Kekurangan
    • Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
     
  10. BADAN USAHA KOPERASI
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Kelebihan Koperasi Yaitu:
    • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
    • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
    • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
    • Mengutamakan kepentingan Anggota. 
    Kekurangan Koperasi Yaitu:
    • Keterbatasan dibidang permodalan.
    • Daya saing lemah.
    • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
    • tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
    Contoh koperasi
    • Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
    • Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.     Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
    • Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
      • menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.

No comments:

Post a Comment