Pages

Tuesday 21 April 2015

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dalam CV terdapat dua sekutu, antara lain:
a.   Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan  dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
b.   Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.

Jenis-jenis CV

a.   Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer
b.   Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma, yakni bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
c.   Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
 Proses Pendirian CV
CV dapat didirikan minimal oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.   Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2.   Tempat kedudukan dari CV.
3.   Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.   Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV, namun apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
2.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.   Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.   Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.   Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.   Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
      a.   apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
      b.   apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran, namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4.   Pas photo ukuran 3X4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama dua bulan.
Akta Pendirian CV
Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi:
a.   Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
b.   Penetapan nama CV;
c.   Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d.   Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e.   Saat mulai dan berlakunya CV;
f.    Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g.   Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h.   Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i     Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
 Pembubaran CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1.   Waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau
2.   Barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3.   Seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggungjawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, persekutuan masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian. Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi, kecuali untuk  pesero komanditer, dimana ia hanya menanggung sebatas modal yang telah disetornya.
 
Perbedaan CV, Firma dan PT
NO
PEMBEDA
CV
FIRMA
PT
1
Akta Pendirian
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Harus mengunakan akta otentik
2
Kepengurusan
Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Hanya ada 1 sekutu, yaitu sekutu kerja/ Complemen
RUPS, Direksi, dan Komisaris
3
Status Hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang berbadan hukum
4
Pendaftaran
Pengadilan Negeri setempat
Pengadilan Negeri setempat
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
5
Proses pengecekan nama
Tidak ada
Tidak ada
Ada
6
Modal
Perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero
Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian
PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham, dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham
7
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya
Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya
Terbatas, yaitu para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya saja
8
Kelebihan
Permodalannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PT
 - Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan CV lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-  Permodalannya      jauh lebih kecil    jika dibandingkan      dengan PT
- Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan Firma lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-    Oleh karena PT memilki status badan hukum, maka dapat memiliki aset berupa tanah
- Tanggung jawabnya terbatas sehingga tidak sampai dengan harta pribadi
-   Adanya proses pengecekan nama PT sehingga tidak mungkin ada kesamaan nama antara PT yang satu dengan yang lain
9
Kekurangan
-  Oleh karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah
- Tanggung jawabnya tidak terbatas
-   Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara CV yang satu dengan yang lain
- Oleh karena Firma tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah
Tanggung jawabnya tidak terbatas

-  Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara Firma yang satu dengan yang lain
-    Modalnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan CV dan Firma


-    Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan PT lebih mahal karena memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM


Bidang Studi Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi berkembang sejak tahun 1776 setelah Adam Smith (Bapak Ilmu Ekonomi ) menerbitkan buku berjudul “An Inguiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.”
Analisis utama dalam ilmu ekonomi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu Teori mikroekonomi & Teori makroekonomi
 
Masalah Eknomi dan Kebutuhan Untuk Membuat Pilihan
Persoalan ekonomi yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau perusahaan membuat keputusan terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan individu atau perusahaan untuk memproduksi dan / mengkonsumsi barang dan / jasa. 
 
Masalah Pokok Perekonomian
Masalah Kelangkaan : Kelangkaan terjadi akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat ( keinginan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa ) dengan Faktor- faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat.
Keinginan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa dibedakan menjadi dua :
1. Keinginan disertai kemampuan membeli ( permintaan efektif ) 2. Keinginan tidak disertai kemampuan membeli 
Jenis – jenis Barang
  • Barang Ekonomi ( memerlukan usaha untuk memperolehnya ) Dibedakan menjadi dua : Barang Konsumsi & Barang Modal. Dapat dibedakan lagi menjadi Barang Akhir & Barang Setengah Jadi 
  • Barang Cuma- Cuma ( dapat diperoleh tanpa memerlukan usaha )
Teori Ekonomi Terdapat Dua Cara Penggolongan
  1. Berdasarkan kepentingan barang dalam kehidupan manusia : barang Inferior ( ubi kayu, ikan asin ), barang Esensial ( beras, gula ), barang Normal ( baju, buku ), barang Mewah ( permata, pesawat terbang ) 
  2. Berdasarkan cara penggunaan barang oleh masyarakat : barang Pribadi ( makanan, pakaian ), barang Publik ( mercu suar, jalan raya )
Faktor- Faktor Produksi
Adalah benda yang disediakan oleh alam / diciptakan manusia digunakan untuk memproduksi barang dan / jasa. Faktor- faktor produksi :
  1. Tanah dan Sumber Daya Alam 
  2. Tenaga Kerja ( t.k Kasar, t.k Terampil,t.k Terdidik ) 
  3. Modal 
  4. Keahlian berwirausaha
Ilmu Ekonomi adalah studi mengenai individu- individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan masa datang, kepada berbagai golongan individu dan masyarakat.
Jenis- Jenis Analisis Ekonomi
  • Ekonomi Deskriptif : analisis ekonomi yang menggambarkan keadaan sebenarnya wujud dalam perekonomian. 
  • Teori ekonomi : pandangan- pandangan yang menggambarkan sifat hubungan yang wujud dalam kegiatan ekonomi, dan ramalan tentang peristiwa yang terjadi apabila suatu keadaan yang mempengaruhinya mengalami perubahan. 
  • Teori Terapan ( kebijakan ekonomi ) : cabang ilmu ekonomi yang menelaah tentang kebijakan yang perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah- masalah ekonomi.
Tujuan yang ingin dicapai dalam perekonomian :
  • Mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat 
  • Menciptakan kestabilan harga 
  • Mengatasi masalah pengangguran 
  • Mewujudkan distribusi pendapatan yang merata
Sifat- Sifat Teori Ekonomi
  • Variabel- Variabel ( faktor- faktor saling berkaitan satu sama lain ). 
  • Asumsi ( pemisahan- pemisahan ). Teori membuat penyederhanaan atas kejadian yang sebenarnya dalam masyarakat dengan membuat pemisalan ( latin : Ceteris Paribus “hal- hal lain tidak mengalami perubahan ). 
  • Hipotesis ( tentang bagaimana variabel berkaitan satu sama lain ). Dibedakan menjadi dua golongan yaitu Hubungan Langsung ( variabel bergerah kearah bersamaan ) & Hubungan Terbalik ( nilai variabel berubah kearah bertentangan ). Hipotesis merupakan hubungan fungsional yaitu ia menyatakan sifat hubungan diantara variabel- variabel. 
  • Membuat Ramalan, menerangkan mengapa peristiwa- peristiwa tertentu berlaku dan penyebabnya. Teori ekonomi juga dapat meramalkan keadaan yang akan berlaku, dapat digunakan sebagai landasan dalam merumuskan langkah untuk memperbaiki keadaan perekonomian.
Alat- Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi
Grafik dan kurfa ( dalam teori ekonomi ), matematika dan persamaan matematika ( dalam teori yang lebih mendalam “advances” ), analisis ( untuk mengumpulkan fakta dan menguji kebenaran teori ekonomi ).
Peranan grafik dalam Ilmu Ekonomi
Adalah memberi penerangan yang lebih luas mengenai teori ekonomi. Sifat- sifat grafik, mempunyai dua sumbu ( sumbu datar 'horisontal' & sumbu tegak 'tegak lurus dengan horisontal' ).

Bentuk Perusahaan, kelemahan serta kelebihannya

Bentuk-bentuk perusahaan

Berikut Bentuk Bentuk Perusahaan beserta kelemahan dan kelebihannya
  •  perusahaan perseorangan
  • Fa  (Firma)
  • CV (persekutuan komanditer =commanditer venootshaap)
  • PT
  • Persero
  • Perum
  • Perjan
  • Perusahaan daerah (PD)
  • Koperasi
     
  1. Perusahaan perorangan
    Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.

    Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
    • Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan
    • Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
    • Pengelolaan badan usaha relatif mudah
    • Rahasia perusahaan lebih terjamin.
    • Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
    • Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
    • Pajak yang dibayar relatif kecil.
    Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
    • Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
    • Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
    • Kelangsungan usaha kurang terjamin.
    • Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk. 
     
  2. Pengertian Firma (Fa)
    Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.\

    Kelebihan Firma (Fa)
    • Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
    • Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
    • Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
    • Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.
       
    Kelemahan Firma (Fa)
    • Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
    • Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama
    • Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.
     
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
    Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.

    Didalam cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan

    Kelebihan CV adalah :
    • Pendirian badan usaha ini relatif mudah
    • Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
    • Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
    • Lebih mudah mendapatkan kredit

    Kelemahan CV:
    • Tanggung jawab sekutu tidak sama
    • Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
    • Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
    • Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
       
  4. Perseroan Terbatas (PT)
    Adalah kumpulan orang yang di beri hak dan di akui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal perseroan terbatas terdiri atas saha-saham yang juga berfungsi sebagai tanda pemilihan perusahaan.
    Perseroan terbatas memiliki badan hukum resmi yang memiliki oleh minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan  harta pribadi atau perusahaan yang ada di dalamnya. Pemilik  saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya karena itu di sebut perseroan terbatas.

    Kelebihan perseroan terbatas:
    • Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
    • Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
    • Dapat dengan mudah memperoleh kredit
    • Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
    • Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
    • Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin

    Kelemahan dalam perseroan terbatas
    • Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
    • Hubungan antar pemegang saham kurang efektIF
    • Biaya pendirian PT lebih mahal
    • Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
    • Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
    • Tidak ada rahasia dalam penjualan.

    Contoh PT Terbuka:                                                          
    • Smartfren Telecom Tbk                                        
    • Gudang Garam Tbk                                                           
    • Hero Supermarket Tbk
    • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
    • Indosat Tbk
    • hasil lebih banyak klik : www.idx.co.id
    Contoh PT Asing:
    • PT. Kao Indonesia
    • PT Choyang Indonesia
    Contoh PT Perseorangan:                                     
    • PT Garuda Indonesia Air Lines                                      
    • PT Pertamina
    • PT Tambang Bukit Asam
    • PT PELNI
    • PT Perusahaan Listrik Negara
    • PT Pos Indonesia
    • PT Kereta Api Indonesia
    • PT Telkom
     
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

    Kelebihan BUMN :
    • Mendapat jaminan dan dukungan lebih dari negara
    • Permodalannya mudah karena mendapat modal dari negara
    • Sebagai salah satu sumber pendapatan negara
    Kekurangan BUMN :
    • Manajemen perusahaan kurang profesional
    • Sulit untuk mendapat keuntungna bahkan sering mendapat kerugian
    • Peraturan - peraturan yang terlalu mengikat menghampat pengelolaan perusahaan
    • Pengelolaan kurang efisien
    Contoh BUMN

    berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:
    • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
    • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.
    • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha
    • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
    • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
    • Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
    • Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT Survai Udara Penas.
    • Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
    • Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
    • Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura
    • Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD
    • Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
    • Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
    • Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Bok
    • Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines
    • Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
    • Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
    •  dan banyak lagi bidang usaha lainnya.
     
  6. Perusahaan umum (Perum)
    Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah perum Pengadilan, Perum memiliki kelebihan dan kelemahan.

    Kelebihan Perusahaan Umum (Perum) adalah:
    • Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
    • Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
    • Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
    • Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
    • Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

    Sedangkan Kelemahan Perusahaan Umum (Perum) adalah:
    • Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
    • Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
    • Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
    • Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

    Contoh perum / perusahaan umum
    • Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll
       
  7. PERUSAHAAN JAWATAN
    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya di miliki pemerintah. Perusahaan jawatan beriorentasi pada pelayanan masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memeliharan perjan-perjan tersebut. Contoh KAI saat ini menjadi PT

    Kelebihan Perjan
    • Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
    • Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
    • Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
    • Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
    Kelemahan Perjan
    • Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
    • Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
    • Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
    • Semua biyaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.

    Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan)
    • Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumomenjadi Perusahaan Umum Kereta Api
     
  8. PERUSAHAAN DAERAH (PD)
    Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien

    Kelebihan:
    • Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
       
    Kekurangan:
    • Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
    • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
    • Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan. 
    Contoh Perusahaan daerah
    • PD Air Minum Surakarta, PD Bank Pasar Pekalongan
       
     
  9. PERUSAHAAN TERBATAS  NEGARA (PERSERO)
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas :

    Kelebihan:
    • Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
       
    Kekurangan
    • Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
     
  10. BADAN USAHA KOPERASI
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

    Kelebihan Koperasi Yaitu:
    • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
    • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
    • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
    • Mengutamakan kepentingan Anggota. 
    Kekurangan Koperasi Yaitu:
    • Keterbatasan dibidang permodalan.
    • Daya saing lemah.
    • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
    • tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
    Contoh koperasi
    • Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
    • Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.     Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
    • Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :
      • menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.

Bentuk-bentuk Badan Usaha beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Perusahaan Perseorangan
Kelebihan:
  • Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  • Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  • Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  • Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan:
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  • Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

Firma
Kelebihan:
  • Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  • Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  • Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan:
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan:
  • Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  • Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan:
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan:
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Kelebihan:
  • Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan:
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Perusahaan Daerah (PD)
Kelebihan:
  • Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
Kekurangan:
  • Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
  • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
  • Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Perusahaan Negara Umum (Perum)
Kelebihan:
  • Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
  • Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
  • Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan:
  • Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
  • Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
  • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
  • Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Kelebihan:
  • Modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan:
  • Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
Koperasi
Kelebihan:
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Yayasan
Kelebihan:
  • Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
  • Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

Auditing - Pengantar Auditing

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. 


Kriteria yang ditetapkan adalah patokan atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa:
  1. peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif,
  2. anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen, dan
  3. prinsip akuntansi yang lazim (PABU).
Audit terdiri dari tiga jenis:
  1. audit laporan keuangan bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan—yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi—telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang tertentu. 
  2. audit operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya.
  3. audit ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.
Ada empat jenis auditor yang dikenal secara umum, yaitu:
  1. akuntan publik terdaftar bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis dari seluruh perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya, 
  2. auditor pemerintah adalah lembaga atau badan yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara, 
  3. auditor pajak bertanggung jawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan pajak, 
  4. auditor intern bekerja pada suatu perusahaan untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan.
Karena kondisi masyarakat semakin kompleks, terdapat kemungkinan bahwa para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan yang sering disebut sebagai risiko informasi. Risiko informasi menunjukkan kemungkinan informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan usaha tersebut tidak akurat.
Risiko informasi dapat disebabkan oleh:
  1. hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi, 
  2. sikap memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberi informasi, 
  3. data yang berlebihan, 
  4.  dan transaksi pertukaran yang kompleks.
Risiko informasi dapat dikurangi dengan melakukan: 
  1. verifikasi informasi oleh pihak pemakai,
  2. pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen, 
  3. dan dilakukan audit atas laporan keuangan.
Kantor akuntan publik melaksanakan empat jenis jasa utama, yaitu: atestasi, perpajakan, konsultasi manajemen, serta jasa akuntansi dan pembukuan.
1. Jasa atestasi adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain. Terdapat tiga macam jasa atestasi, yaitu:
  • audit: audit atas laporan keuangan historis, adanya opini auditor atas laporan keuangan, 
  • review: lebih sempit dari audit, dan cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan pemakai laporan keuangan, 
  • jasa atestasi lainnya, misalnya atestasi atas laporan keuangan prospektif (perkiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi, seperti reksa dana, serta karakteristik perangkat lunak komputer.
2.   Jasa perpajakan, yaitu kantor akuntan publik menyusun surat pemberitahuan pajak (SPT) pajak penghasilan dari perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan klien audit maupun yang bukan.
3.    Konsultasi manajemen yaitu pemberian jasa tertentu yang memberi kemungkinan pada kliennya untuk meningkatkan efektivitas operasinya.
4.     Jasa akuntansi dan pembukuan adalah jasa dalam melakukan tugas-tugas pembukuan guna memenuhi kebutuhan klien.